Sebagaimana diketahui, perseteruan harta warisan antara Teddy Pardiyana dengan anak-anak Sule telah berlangsung cukup lama. Teddy menuntut hak atas sejumlah aset peninggalan Lina Jubaedah, sementara pihak Rizky Febian juga sempat mempermasalahkan beberapa aset yang diduga hilang atau dialihkan.
Usai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Teddy dan putrinya, Bintang, ditetapkan sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah.
Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy karena alasan cacat formil atau prosedural. Menanggapi putusan tersebut, Wati Trisnawati selaku pengacara Teddy Pardiyana menyambutnya sang klien sangat bersyukur.
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring belum lama ini.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri