Di sisi lain, pihak Karina Ranau melalui kuasa hukumnya, Hendro Widodo, menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya bahkan meminta penambahan pasal untuk menjerat pelaku demi memberikan efek jera.
"Pasal-pasalnya yang kami minta tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Terkait penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV dan saksinya cukup banyak," ucap Hendro Widodo.
Meskipun pelaku tidak ditahan, Hendro mengapresiasi langkah kepolisian yang menjadikan kasus ini sebagai atensi. Dia menegaskan tidak ada ruang damai atau restorative justice (RJ) bagi pelaku dalam waktu dekat.
"Klien kami secara manusia sudah memaafkan pelaku, namun secara proses hukum klien kami tetap meminta keadilan agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia," tutur Hendro.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri