"Syarat damai sebenarnya sederhana, saling memaafkan itu yang pertama. Masalah lain seperti masalah teknis, handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu ada syarat-syarat sendiri," ujar Deolipa.
Jika upaya perdamaian gagal, Deolipa menegaskan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dia menyebut dugaan penganiayaan ini masuk dalam kategori ringan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
"Ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama. Tapi tergantung juga dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana. Intinya, setiap perkara kita siap sampai ke persidangan," tuturnya.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri