Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |09:50 WIB
Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal
Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)
A
A
A

JAKARTA - Richard Lee menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 18 Juni 2026. 

Menariknya, ada pembahasan soal status mualaf Richard dalam persidangan itu. Hal itu dibenarkan oleh Faizal Hafied, kuasa hukum sang dokter kecantikan. Dia menyebut, hal itu terjadi saat hakim mengonfirmasi identitas Richard, termasuk soal keyakinannya. 

“Hakim mengklarifikasi soal identitas Richard. Dan untuk pertanyaan terkait keyakinan, Richard menjawab bahwa saat ini dia adalah seorang muslim,” ungkap sang kuasa hukum usai sidang.

Selain soal identitas, Faizal menjelaskan, kehadiran tim kuasa hukum untuk memastikan perkara  dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen tersebut berjalan transparan.

“Kami hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan. Kami punya niat baik membantu beliau mendudukkan perkara ini sehingga bisa tuntas secara terang benderang," katanya menambahkan. 

Sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Hak Konsumen tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menjerat Richard Lee atas aktivitas usahanya di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup.

Jelang Sidang, Keluarga Tak Diizinkan Jenguk Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang
Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

Richard Lee diduga sengaja mengubah label kemasan produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU.

 

JPU menambahkan, “Terdakwa memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau mengubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superficial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health.”

Beberapa produk yang telah diubah namanya tersebut antara lain 'WT' menjadi 'White Tomato', 'RE.2 Pink' menjadi 'Miss P Stem Cell', dan 'Ripskin Superfisial' menjadi 'DNA Salmon di rumah aja'.

Richard Lee Siap Laporkan Doktif Usai Sebar Isu Mualaf Cuma Gimmick
Hakim Pertanyakan Status Mualaf Richard Lee dalam Sidang Kasus Kosmetik Ilegal. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

Produk-produk ini kemudian dipromosikan dan dijual secara masif melalui akun TikTok Shop 'Bodyskin by Athena'. JPU juga menjelaskan adanya temuan produk tersebut diaplikasikan dengan cara yang menyalahi aturan kosmetik, yakni menggunakan jarum suntik.

"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," ungkap JPU mengutip siaran pers Badan POM dalam dakwaannya.

 

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.

Richard juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari terdakwa.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement