Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Richard juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari terdakwa.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri