Kuasa hukum mereka, Verdy F. Bratakusumah, membeberkan lebih detail mengenai kontrak kerja sama tersebut.
Pada 2023 silam, kliennya menerima tawaran endorsement dengan sistem barter fasilitas perjalanan umrah.
Menariknya, meski mendapatkan fasilitas gratis untuk dua orang, Anisa dan Anindito tetap merogoh kocek pribadi yang cukup dalam untuk mengajak anggota keluarga lainnya dalam perjalanan tersebut.
"Klien kami akhirnya diberangkatkan untuk umrah. Kemudian klien kami berangkat dua orang dan selama perjalanan berangkat tersebut ada keluarga klien kami yang ikut tapi semua biaya ditanggung oleh klien kami kurang lebih Rp100 juta," ungkap Verdy.
Anindito menambahkan, setidaknya ada lima anggota keluarga, termasuk anak-anak, yang ikut berangkat dengan biaya mandiri.