“Perlu diketahui bahwa kami secara profesional pada tanggal 5 Mei 2026 klien kami menandatangani surat kuasa secara resmi. Dalam tiap lembarnya jelas ada paraf daripada mantan klien kami Ibu Erin. Artinya dia sudah membaca, sudah jelas, bahkan kami juga memiliki videonya bahwa beliau sudah membaca dengan jelas dan menandatangani surat kuasa,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keberadaan hak substitusi dalam surat kuasa tersebut. Sunan menilai mantan kliennya tersebut salah paham mengenai hak substitusi.
Hak substitusi adalah hak penerima kuasa untuk menunjuk atau melimpahkan kuasa kepada advokat lain guna menjalankan tugas hukum yang diberikan. Sunan pun menegaskan keberadaan pengacara perempuan dalam tim pendamping Erin adalah bagian dari strategi hukum yang telah dirancang sejak awal.
Mengingat Erin merupakan seorang wanita, kemudian pihak lawannya pun adalah seorang wanita. Maka Sunan merasa juga perlu melibatkan pengacara perempuan dalam tim kuasa hukum.
“Ini adalah salah satu strategi kantor saya. Saya merasa dalam perjalanan penanganan perkara mantan klien kami, Ibu Erin, kami juga berhadapan dengan sejumlah pihak perempuan. Maka saya merasa perlu melibatkan pengacara perempuan dalam tim kuasa hukum,” katanya.