Selain itu, publik juga menyoroti pada dugaan 'perusahaan fiktif' yang didirikan bersama ibunya yang diduga untuk mengurangi beban pajak. Melalui perusahaan ini, ia membuat kesepakatan dengan manajemen untuk menerapkan pajak lebih rendah 20 persen bagi semua penghasilan aktivitas solonya.
Akibat penggelapan pajak tersebut, member ASTRO ini dikenakan tambahan pajak sekitar KRW20 miliar atau setara Rp232 miliar saat itu. Nilai ini kemudian direvisi turun hingga KRW13 miliar setelah dilakukan peninjauan ulang oleh otoritas pajak.
Atas kasus ini, Cha Eun Woo mengunggah permintaan maaf dan mengonfirmasi telah membayar denda pajak yang diminta.
(ant)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri