Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilaporkan Erin Wartia, Eks ART Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |20:02 WIB
Dilaporkan Erin Wartia, Eks ART Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar 
Erin Wartia Trigina
A
A
A

JAKARTA - Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia Trigina resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menegaskan bahwa tindakan terlapor sudah melampaui batas karena menyebarkan ranah privasi kliennya ke media sosial. 

"Kita kenakan Pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 4 tahun ya, dan ada denda dalam tanda petik di sini Rp4 miliar," ujar Ery di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026). 

Rekan setimnya, Sunan Kalijaga juga memberi peringatan keras jika ada pihak lain yang menggerakkan terlapor dalam melancarkan aksinya tersebut. 

"Berarti siap-siap nih buat dalangnya, siap-siap nih kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan Undang-Undang," tegasnya. 

Sementara itu, Erin mengaku sudah tidak nyaman dengan kelakuan terlapor selama bekerja di rumahnya. 

Ia pun mengklaim sudah berupaya mengganti sang ART namun tidak mendapat respons positif dari pihak yayasan penyalur. 

"Dia tinggal di rumah itu sudah 3 minggu, sekitar 3 minggulah. Jadi sering minta foto ya mengganggulah privasi kita," pungkas Erin. 

Erin pun tak habis pikir setelah mengetahui pihak terlapor pernah menggunakan baju milik putrinya tanpa izin. 

"Ini bajunya Lova anak saya," ucapnya.
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement