"Tiga... 3 akun ya yang ditipu. Nah yang baru itu, tadi menyampaikan totalnya Rp60 juta ya kalau nggak salah. Jadi Rp40 juta, Rp20 juta, nah yang satu lagi saya lupa nih. Khawatir nanti salah, tapi ada 3 orang (korbannya)," ungkap Aldwin.
Dalam laporannya, Dhani menjerat pelaku dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik.
"Jadi kita sudah buat laporan, dan tentu yang disangkakan ini jelas di Pasal 332 ya. Kalau nggak salah, karena pasalnya ini kan sudah berubah dengan KUHP yang baru ya. Dikompilasi dalam KUHP, bukan lagi kemudian memakai Undang-Undang ITE. Jadi pasal tentang peretasan, tentang akses ilegal," pungkasnya.
Saat ini, akun Instagram Ahmad Dhani dilaporkan sudah kembali pulih. Pihak kepolisian selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, termasuk Ahmad Dhani sendiri, untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri