"Logikanya dipakai, kalau kalian bikin SIM, mungkin enggak polisi tiba-tiba kasih kalau kalian enggak minta?" tambahnya.
Lebih lanjut, Doktif mengungkapkan bahwa sertifikat mualaf tersebut sebenarnya hanya bersifat administratif untuk keperluan perubahan kolom agama di KTP, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh Richard Lee.
Di sisi lain, Doktif juga menyoroti perkembangan kasus hukum yang berjalan di kepolisian. Ia menyebut laporan yang diajukannya terhadap Richard Lee sudah
masuk ke tahap penyidikan.
"Laporannya Doktif ke DRL juga sudah naik sidik. Kemarin lawyer-nya datang ke Polda Metro Jaya untuk pendampingan atas pemeriksaan dari laporan Doktif. Sebenarnya dia juga lagi menghadapi banyak laporan yang sudah naik sidik," pungkasnya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri