“Setelah kasus ini naik sidik dan menjadi besar, rekening tersebut diubah, bukan lagi milik DRE tetapi menjadi rekening CV,” lanjutnya.
Perubahan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya upaya menyamarkan aliran dana. Untuk itu, Doktif meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Selain itu, mereka juga mendorong agar istri Richard Lee turut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan aliran dana penjualan produk. Doktif mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk video yang disebut menunjukkan aktivitas promosi produk yang diduga berbahaya bagi masyarakat.
“Doktif sudah memberikan barang bukti kepada penyidik, termasuk video tentang bagaimana saudara DRL menjual produk yang diduga membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan bukti yang telah diserahkan terkait kasus tersebut.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri