TANGERANG - Pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied, menyinggung peluang bebas dari jerat hukum pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan buntut laporan Dokter Detektif (Doktif).
Hal tersebut diungkapkan usai menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Faizal, seluruh produk yang dipermasalahkan dalam perkara ini secara sah telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM.
Fakta tersebut bahkan diakui oleh majelis hakim dan tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied di PN Tangerang.