JAKARTA - Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Maret 2026 di atau tepatnya setelah Lebaran.
Sementara itu, kedua pihak hari ini menjalankan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terakhir dari pihak tergugat.
Kali ini, pihak Reza Gladys menyerahkan 14 dokumen dari total bukti kepada Majelis Hakim. Mereka optimitis bukti tersebut bisa menyangkal gugatan sebesar Rp244 miliar tersebut yang dilayangkan sang aktris.
"Agenda hari ini adalah penambahan alat bukti dari kami Tergugat I dan Tergugat II. Ini tentang penambahan alat bukti karena kami ingin menyampaikan alat bukti itu yang bersifat autentik," kata Julianus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya menanggapi belasan bukti yang dibawa Reza hari ini. Mereka justru mempertanyakan keabsahan bukti tersebut di mata hukum.
"Bukti itu didominasi fotokopi ya. Hanya satu yang asli, yaitu bukti 19, yaitu laporan pidana. Sama putusan sidang Nikita kemarin ya," tegas Marulitua Sianturi sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Itu prematur. Kenapa prematur? Karena, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan ini sedang berjalan proses kasasi di Mahkamah Agung," tambahnya.
Adapun lanjutan sidang PMH tersebut akan kembali digelar pada 31 Maret 2026. Nantinya, pihak Nikita Mirzani akan menghadirkan empat saksi.
Namun, Marulitua Sianturi belum bersedia membeberkan lebih lanjut identitas saksi yang akan dihadirkan.
"Kami sudah mempersiapkan itu jauh-jauh hari. Kurang lebih sementara yang kami akan menghadirkan para saksi ini adalah sekitar antara tiga dan empat orang ya," katanya.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri