“Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa,” ujarnya.
Untuk itu, Hotman menekankan bahwa seluruh klaim tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum di persidangan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Kasus ini pun masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan kewajiban serta tanggung jawab para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri