Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hotman Paris Paparkan Nasib Denada Jika Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar, Aset Bisa Disita?

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |13:23 WIB
Hotman Paris Paparkan Nasib Denada Jika Tak Bayar Gugatan Rp7 Miliar, Aset Bisa Disita?
Hotman Paris (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan penjelasan soal proses hukum gugatan yang kini menjerat nama Denada. Seperti diketahui, Denada dituntut membayar Rp 7 Miliar oleh anak kandungnya yang sebelumnya tak diakui yaitu Ressa Rossano.

Menurut penjelasan Hotman, perkara tersebut pada dasarnya akan ditentukan melalui pembuktian di pengadilan. Ia menilai, jika pihak Denada telah mengakui status anak sebagaimana yang dipermasalahkan, maka salah satu pokok gugatan sebenarnya sudah terpenuhi.

“Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan,” ujar Hotman.

Sementara itu dalam perkara perdata, apabila pengadilan memutuskan pihak tergugat wajib membayar nafkah atau ganti rugi, maka eksekusinya bisa dengan penyitaan aset tergugat jika tidak dibayarkan secara sukarela. Artinya jika Denada tidak membayar gugatan tersebut, maka asetnya bisa disita.

“Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah,” jelasnya.

Namun, Hotman juga menegaskan bahwa dalam hukum perdata, pembayaran ganti rugi sangat bergantung pada kemampuan finansial pihak yang kalah. Jika tidak memiliki harta atau tidak mampu membayar, maka tidak perlu membayar ganti rugi.

“Kalau nggak ada hartanya ya nggak terbayar. Kalau ada uangnya dibayar, kalau nggak ada uangnya disita rumahnya. Kalau nggak ada rumahnya ya nggak usah bayar. Kalau perdata begitu,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga menjelaskan perbedaan antara gugatan material dan immaterial dalam perkara perdata. Menurutnya, gugatan material adalah kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret, misalnya biaya pengobatan atau pengeluaran lain yang memiliki bukti kuitansi.

“Gugatan material itu kerugian nyata yang keluar uangnya. Ada kuitansi, ada bukti. Itu gampang dihitung,” katanya.

Sementara gugatan immaterial terkait dengan dampak psikologis atau kerugian non-materiil, seperti stres atau rusaknya nama baik.

“Gugatan immaterial bukan kerugian nyata, tapi gara-gara itu kamu jadi stres, kepikiran. Itu hakim yang menentukan berapa,” ujarnya.

Untuk itu, Hotman menekankan bahwa seluruh klaim tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum di persidangan. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Kasus ini pun masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan kewajiban serta tanggung jawab para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement