Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Doktif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |06:41 WIB
Doktif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka
Doktif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen selama 12 jam di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026.

Richard Lee
Doktif kecewa Richard Lee tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka selama 12 jam di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Richard memastikan, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sangat humanis dan profesional. Dia juga memastikan, tak ada ‘main mata’ antara kliennya dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan itu. 

“Penyidik memeriksa Richard dengan humanis, sangat profesional, dan mengedepankan hak-hak klien kami. Apa yang terjadi di dalam itu murni penegakan hukum, tidak ada ‘main mata’ dengan penyidik,” ujar Jeffry.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement