Gugatan praperadilan itu diajukannya setelah keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan hak konsumen yang dilaporkan oleh Dokter Detektif.
Kemarin (2/2/2026), Richard Lee juga absen dalam sidang praperadilan yang masih seputar pemeriksaan formalitas dan legalitas tergugat dan penggugat. “Sidang masih belum menyentuh pokok perkara,” ujar Jefry Simatupang.*
(SIS)