Doktif mengatakan, "Tak sepeserpun uang saya mengalir untuk memproses kasus ini. Jadi, bisa saya pastikan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya tegak lurus dengan keadilan meski tekanannya cukup luar biasa besar.”
Karena itu, Doktif optimistis laporannya tersebut akan membawa keadilan bagi korban produk kecantikan sang dokter.
“Barang bukti yang saya sertakan adalah tiga produk. Pertama, White Tomato atau yang sering saya sebut ‘tomat busuk’. Tidak pernah ada kandungan tomat putih dalam produk itu. Kemudian ada DNA Salmon dan Stem Cell,” ungkap Doktif.*
(SIS)