Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Okky Pratama, Doktif hingga Richard Lee Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polisi

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 09 November 2025 |07:01 WIB
Okky Pratama, Doktif hingga Richard Lee Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polisi
Richard Lee
A
A
A

JAKARTA - Tiga dokter kecantikan yakni Oky Pratama, Samira (Doktif), dan Richard Lee terancam menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan suami Heni Sagara, Iwa Wahyudin ke Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2025 lalu.

Dalam jumpa pers di kantornyA, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan duduk perkara tiga dokter kecantikan ternama itu dilaporkan kasus ini. 

"Tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pencemaran Nama Baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah atau tindak pidana Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE)," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan di kantornya.

"Kasus ini bermula dari postingan di media sosial Instagram atas nama akun Dokter Oky Pratama. Unggahan itu berupa kata-kata bahwa 'pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya di segel' yang mana foto dalam postingan itu sebuah pabrik atau PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor," sambungnya.

Hendra menjelaskan tim penyidik sudah melakukan pendalaman di lokasi pabrik milik pelapor yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyegelan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement