Meski mengapresiasi langkah Mawa, pihak Inara punya pesan menohok kepada wanita bercadar tersebut. Deddy mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum ini berjalan.
"Namun ingat kita menganut asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Apalagi di dalam undang-undang kehakiman itu sangat jelas di pasal 8, yang dipersangkakan aja belum tentu terbukti bersalah," kata Deddy.
"Jadi kita jangan pernah mengatakan dia bersalah, kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya lagi.
Lebih jauh, Deddy DJ juga menyoroti sikap Mawa yang rutin mendatangi podcast bersama sejumlah figur publik. Menurutnya, sikap itu kurang bijak serta hanya memperkeruh keadaan.
"Dia mengklaim ini salah, sudah berzina, kan belum terbukti gitu ya kan. Ini baru opini atau mungkin informasi yang menyebar di media sosial kan gitu lho," terang Deddy.