"Jadi pertanggungjawaban dalam konteks kerugian materiil dan immateriilnya. Kita harus pastikan juga identitas anaknya. Karena kan berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2010 itu, adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah kepada ayah biologisnya ataupun keluarga ayah biologisnya," terang Santo.
"Jadi bukan hanya kepada ayah biologisnya saja, termasuk kepada keluarganya. Termasuk dia memperoleh warisan juga, termasuk hak perwalian," tambahnya.
Namun, Santo menyadari tuntutan tersebut masuk kepada ranah hukum perdata.
Oleh karena itu, ia masih menunggu proses hukum dari laporan pidana di Polda Metro Jaya sambil menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Nanti seiring berproses, kita akan lakukan juga upaya untuk perdatanya," pungkasnya.
(kha)