Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Desember 2025 |09:14 WIB
Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Richard Lee
Dokter Detektif saat bersaksi di Sidang Nikita Mirzani
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kataWakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda dikutip Kamis (25/12/2025).

Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini. 

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.

Sebelumnya, doktif dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM serta RG.

Diketahui, Doktif yang sering membobgkar praktik ilegal priduk skincare menyebutkan bahwa klinik milik Richard Lee di Palembang tak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Richard Lee pun melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement