"Yang beliau sampaikan kebijakan-kebijaksanaan Erika salam mencabut laporan ini. Selain ada permintaan maaf atas DJP lalu atas anak," lanjut Faisal.
Saat ini, pihak Erika Carlina tengah menunggu hasil pencabutan laporannya dari pihak kepolisian berupa Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Setelah itu dinyatakan telah lengkap, baru kemudian oleh pihak penyidik—dalam hal ini kepolisian—melakukan asesmen, melakukan gelar perkara khusus, melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor bahwa apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak," kata Faisal.
"Lalu kemudian dari hal tersebutlah diterbitkanlah surat perintah penghentian penyidikan, dan muara ending-nya surat SP3, penghentian perkara demi hukum karena keadilan restoratif," pungkasnya.
(kha)