JAKARTA - Aktris Erika Carlina mengungkap alasan dirinya sepakat damai dengan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait kasus pengancaman. Ia juga telah mencabut laporan di Polda Metro Jaya setelah adanya perdamaian ini.
Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Erika Carlina. Dia menjelaskan kliennya mau berdamai dengan DJ Panda karena adanya permintaan maaf secara terbuka hingga pengakuan atas perbuatannya.
"Nah, pada saat tanggal 16 Desember 2025, secara inisiasi pihak terlapor telah melakukan konferensi pers di mana konferensi pers tersebut substansinya ada dua hal. Yang pertama adalah memohon maaf secara terbuka kepada Erika. Yang kedua adalah mengakui perbuatan-perbuatannya," kata Mohamad Faisal selaku kuasa hukum Erika di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (24/12/2025).
Menurut Faisal, permintaan maaf dan pengakuan DJ Panda sudah memenuhi syarat formil restorative justice (RJ).
"Nah, di situ DJP telah melakukan kedua hal tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh klien kami. Pertama meminta maaf di hadapan media, mengakui perbuatannya," tegasnya.
Selain dua sikap tersebut, Erika dikatakan Faisal mau berdamai dengan DJ Panda demi kebaikan anaknya, Andrew.
Dia tak ingin masalahnya berlarut sehingga bisa meninggalkan jejak digital yang panjang.
"Yang beliau sampaikan kebijakan-kebijaksanaan Erika salam mencabut laporan ini. Selain ada permintaan maaf atas DJP lalu atas anak," lanjut Faisal.
Saat ini, pihak Erika Carlina tengah menunggu hasil pencabutan laporannya dari pihak kepolisian berupa Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Setelah itu dinyatakan telah lengkap, baru kemudian oleh pihak penyidik—dalam hal ini kepolisian—melakukan asesmen, melakukan gelar perkara khusus, melakukan pemeriksaan tambahan kepada pelapor bahwa apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak," kata Faisal.
"Lalu kemudian dari hal tersebutlah diterbitkanlah surat perintah penghentian penyidikan, dan muara ending-nya surat SP3, penghentian perkara demi hukum karena keadilan restoratif," pungkasnya.
(kha)