Ketiga, hasil sidang banding kasus pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani ternyata tak sesuai harapan sang aktris. Majelis Hakim justru mempeberat hukuman ibu tiga anak tersebut.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Niki dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan. Sementara unsur tindak pidana pencucian uang tak terpenuhi.
Namun dalam putusan sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim menyatakan unsur pemerasan dan TPPU terpenuhi sehingga hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina mengungkapkan Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan.*
(SIS)