JAKARTA - Pihak keluarga resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Rabu 26 November 2025.
Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Ammar Zoni, I Nyoman Adi Peri. Dia mengaku sudah diberikan surat kuasa oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni.
Aditya berharap mantan suami Irish Bella itu mendapatkan perlindungan saat menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
"Kami mewakili keluarga Amar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke LPSK. Hal ini didasari surat kuasa dari keluarganya sehingga kami memiliki dasar menghadirkan permohonan ini," kata I Nyoman gedung LPSK, Jakarta Timur.
Nyoman menjelaskan, keluarga meminta agar Ammar Zoni ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) guna mengungkap dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Jika dikabulkan, Ammar Zoni selaku pelaku akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap kasus kejahatannya lewat informasi dan kesaksian penting.
"Tujuannya adalah keluarga dan Ammar Zoni siap mengungkap apa yang terjadi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. Kami juga telah menyampaikan permohonan ini kepada Menkumham, Kapolri, serta Kepala BNN," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan LPSK, Nyoman turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung salah satunya empat lembar surat yang ditulis langsung oleh Amar Zoni sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan terkait kronologis kasus tersebut.
"Artinya, kami kini menunggu hasil telaah dari LPSK, apakah Amar Zoni memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai justice collaborator," kata I Nyoman.
"Kami menunggu telaah dari LPSK, apakah memenuhi unsur Amar Zoni untuk dijadikan Justice Collaborator. Intinya dalam pertemuan tadi, Amar Zoni siap membongkar dugaan beredarnya narkoba di Rutan, khususnya di Jakarta dan jaringannya," tutupnya.
(kha)