JAKARTA - Terpidana kasus asusila anak dibawah umur, Vadel Badjideh, memberikan respons tak terduga setelah hukumannya diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyebut bahwa kliennya hanya tertawa begitu menerima putusan banding tersebut.
Vadel menilai, putusan itu tidak melihat fakta hukum yang ada sehingga tak mengandung nilai keadilan bagi dirinya.
"Iya, respons dia (Vadel Badjideh) cuma ketawa aja. Dia bilang, 'Lucu ya hukum di kita' Saya bilang, 'Ya cukup'," tutur Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Oya juga menyebut keluarga Vadel memberikan respons serupa. Namun, ia tak menampik keluarga sang TikToker juga merasa cukup kecewa atas hasil banding tersebut.
"Keluarga juga sama, cuma bilang, 'Benar-benar ya ini, keadilan itu enggak ada. Faktanya apa, putusannya apa'," ujar Oya.
Menanggapi hukuman 12 tahun yang diterima Vadel, Oya sebagai pengacara pun resmi melayangkan kasasi di PN Jakarta Selatan.
"Kasasi. Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh. Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Oya juga menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, yang menyebut Vadel tidak menyesal atas perbuatannya kepada anak Nikita Mirzani.
"Gimana enggak ada penyesalan? Bapak tidak di dalam ruangan! Terdakwa minta maaf, maafnya diterima oleh anak korban. Anak korban juga minta maaf. Bahkan terdakwa meminta maaf di depan publik. Kalian liput, kan? Dari mana itu pernyataan Pak Catur? Enggak punya TV di rumah Pak Catur?" pungkasnya.
(kha)