Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pandji Didenda 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |12:30 WIB
Pandji Didenda 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja
Pandji Didenda Bayar 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja. (Foto: Instagram/@pandji.pragiwaksono)
A
A
A

JAKARTA - Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat setelah materi stand-up yang dibawakannya 12 tahun silam kembali viral dan dianggap menghina adat dan budaya masyarakat Toraja. 

Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat Tana Toraja mewajibkan sang komika untuk menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi. Pandji juga harus menjalani sanksi moral alias lolo tau berbentuk uang tunai senilai Rp2 miliar. 

“Persembahan tersebut merupakan simbol pemulihan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia awarwah (lino to mate),” ungkap Benyamin Rante Allo, Ketua Umum TAST dalam keterangan resminya, pada 7 November 2025. 

Pandji Pragiwaksono Berubah Jadi Otoy di Film DOA: Mendadak Kaya
Pandji Didenda Bayar 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja. (Foto: Okezone)

Benyamin menjelaskan, persembahan Pandji Pragiwaksono itu nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap sudah tercemar akibat kelakar sang komika. 

“Uang tunai (Rp2 miliar) itu bukan denda ya. Itu merupakan bentuk tanggung jawab moral yang bersangkutan dalam mengembalikan kehormatan adat Toraja,” katanya menambahkan. 

Namun begitu, Benyamin Rante Allo menegaskan, pihaknya masih sangat terbuka jika Pandji Pragiwaksono beritikad baik untuk datang dan membahas secara langsung terkait sanksi adat yang harus dipenuhinya tersebut.

 

Lalu bagaimana jika Pandji Pragiwaksono enggan datang dan menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik? Benyamin mengaku, akan ada sanksi adat yang lebih berat berupa kutukan dari tokoh adat. 

Tak hanya sanksi adat, Pandji juga harus bersiap menghadapi laporan polisi yang telah didaftarkan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri, pada awal November silam. Komika 46 tahun itu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan atau ujaran kebencian.

Aneka Ekspresi Wajah Komika Pandji Pragiwaksono
Pandji Didenda Bayar 48 Ekor Kerbau, 48 Ekor Babi, dan Uang Rp2 Miliar Imbas Hina Adat Toraja. (Foto: Okezone)

Kala itu, Ridwan Abbas Bandaso, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja mengatakan, laporan itu mereka ambil karena Pandji belum merilis klarifikasi dan permintaan maafnya kepada masyarakat Toraja. 

Namun pada 4 November 2025, aktor Mendarat Darurat itu merilis permintaan maafnya lewat Instagram. “Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa terluka,” ungkapnya.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement