Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu, Rhoma Irama: Musik Bukan Sekedar Hiburan

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |19:06 WIB
LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu, Rhoma Irama: Musik Bukan Sekedar Hiburan
LMKN salurkan royalti Lagu ke LMK RAI
A
A
A

“Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada anggota,” tuturnya.

LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun para artis dan musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, LMKN bertugas menghimpun royalti, sedangkan LMK mendistribusikan kepada para anggotanya. Karena itu, Menkum Supratman meminta setiap LMK segera melengkapi data anggota dan NIK agar penyaluran royalti lebih akurat dan transparan.

Sebagai informasi, kategori non-logsheet merupakan metode distribusi royalti yang dikumpulkan dari sumber-sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci.

Dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits. Royalti dasar diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement