Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Tak Terbukti TPPU, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |16:02 WIB
Nikita Mirzani Tak Terbukti TPPU, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Nikita histeris usai sidang vonis (Foto: IMG/Yudistira)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut aktris Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya. 

Dalam pembacaan amar putusan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Hakim Ketua, Kairul Soleh, mengatakan bahwa tudingan ini tak bisa dibuktikan secara sah. 

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum (terkait TPPU)," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dalam persidangan Selasa (28/10/2025).

Namun, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Glayds. 

Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan. 

Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa. 

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," lanjut Hakim. 

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga," sambungnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan. 

Vonis yang diterima Nikita hari ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya. 

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. 

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement