Adapun vonis tersebut merujuk pada tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui motif membuka rahasia.
Adapun tuntutan bahwa Nikita menyembunyikan hasil kejahatan sesuai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak terbukti menurut majelis hakim.
Nikita juga dinilai telah terbukti memaksa korban Reza Gladys memberikan suatu barang milik miliknya demi kepentingan pribadi, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Hakim Ketua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.