Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntutan TPPU Tidak Terbukti, Ini Dalil Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 28 Oktober 2025 |14:58 WIB
Tuntutan TPPU Tidak Terbukti, Ini Dalil Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani
Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara (Foto: IMG/Yudistira Pranoto)
A
A
A

Adapun vonis tersebut merujuk pada tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui motif membuka rahasia.

Adapun tuntutan bahwa Nikita menyembunyikan hasil kejahatan sesuai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak terbukti menurut majelis hakim. 

Nikita juga dinilai telah terbukti memaksa korban Reza Gladys memberikan suatu barang milik miliknya demi kepentingan pribadi, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Hakim Ketua. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement