Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nikita didenda senilai Rp2 miliar.
“Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap jaksa.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri