Ayu bahkan sudah menandatangi surat pengakuan bermaterai. Oleh karena itu, HP dan laptop Ayu diserahkan kepada Ashanty sebagai bukti penunjang.
"Dia sudah mengakui bahwa menggelapkan uang perusahaan kurang lebih sekitar Rp2 miliar Rupiah. Laptop dan HP itu memang diserahkan oleh Bu Ayu kepada manajemen dan Bu Ashanty," tutur Indra.
Sebelumnya, Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal.
Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Selain Ashanty, Ayu juga melaporkan Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan perampasan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(kha)