“Banyak kejutannya,” kata Nikita.
Sementara itu, Nikita Mirzani menjelaskan sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 2 Oktober 2025 ini masih beragendakan keterangan saksi ahli. Dia pun masih menanti kehadiran saksi pihak BPOM demi mendapat titik terang terhadap kasus yang menjeratnya.
Adapun Nikita Mirzani juga mencabut gugatan wanprestasi senilar Rp114 miliar yang diajukan terhadap dokter Reza Gladys, dan Nikita melakukan gugatan baru yakni Rp244 miliar.
Pada gugatan terbaru Nikita Mirzani mengajukan tiga kerugian yakni kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, dan ada ganti kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.
Putusan terkait gugatan baru ini akan diumumkan melalui e-court pada hari ini.
(kha)