Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap, LM Lakukan Dua Kali Aborsi Usai Dihamili Vadel Badjideh

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |10:01 WIB
Terungkap, LM Lakukan Dua Kali Aborsi Usai Dihamili Vadel Badjideh
Vadel Badjideh
A
A
A

JAKARTA - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan TikToker Vadel Badjideh terhadap putri Nikita Mirzani, LM (17), akhirnya sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2025. 

Dalam sidang tersebut, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelum membacakan putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menceritakan fakta persidangan. 

Korban anak LM disebut melakukan dua kali upaya untuk menggugurkan kandungannya yakni pada 9 Mei dan Juni 2024. Hakim menyebut, upaya itu pun diketahui oleh terdakwa. 

Menurutnya, Vadel tahu LM mengalami pendarahan saat aborsi pertama di Mei 2024. 

Pada aborsi kedua yang dilakukan di Juni 2024, janin yang keluar disebut telah berbentuk utuh menyerupai bayi. 

"Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan dipersidangan. 

Majelis hakim mengatakan bahwa LM yang membeli sendiri obat aborsi tersebut. Ia mengonsumsinya dengan minuman bersoda. 

Korban mengaku, lima menit setelah mengonsumsi obat tersebut langsung mengalami sakit perut hebat. Tak lama, oa muntah dan mengeluarkan darah segar pada bagian vital. 

"Lima menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah," ucap majelis hakim. 

Setelah kejadian itu, LM menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa dirinya telah melakukan aborsi. 

Hakim menyebut bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan lebih dari 10 kali antara terdakwa dan korban.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement