Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Sang Anak Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Kasus Asusila

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |20:50 WIB
Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Sang Anak Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Kasus Asusila
Ibunda Vadel pingsan usai dengar vonis sang anak (Foto: IMG/Ravie)
A
A
A

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement