Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Nikita Mirzani 

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |12:10 WIB
Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Nikita Mirzani 
Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Nikita Mirzani. (Foto: Freepik)
A
A
A

Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dokter Reza Gladys. Dia diduga menerima uang senilai Rp4 miliar agar tidak mereview jelek produk sang dokterĀ 

Atas perbuatannya, Nikita disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Ibu tiga anak itu juga disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement