Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dokter Reza Gladys. Dia diduga menerima uang senilai Rp4 miliar agar tidak mereview jelek produk sang dokterĀ
Atas perbuatannya, Nikita disangkakan melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Ibu tiga anak itu juga disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
(SIS)