Aset itu berupa rumah dan bangunan milik tergugat, Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ini merupakan gugatan wanprestasi kedua Nikita Mirzani terhadap Reza dan Attaubah.
Sebelumnya, ia juga melakukan gugatan serupa, tetapi karena alasan ingin fokus pada perkara pidananya, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
 
(kha)