JAKARTA - Nikita Mirzani tampaknya belum menyerah dalam melakukan perlawanan hukum terhadap Reza Gladys. Kini, dia kembali mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sempat mencabutnya beberapa waktu lalu.
Gugatan Nikita kali ini terdaftar dalam nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani melibatkan sahabatnya, Ismail Marzuki, dalam mengajukan gugatan ini.
Adapun pihak tergugat tercantum dengan nama dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.
Gugatan yang dilayangkan ibu tiga anak ini terdaftar sebagai perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Nikita Mirzani pada salah satu poin utama petitum tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Reza Gladys untuk mengembalikan uang sebesar Rp4 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian bunyi salah satu kutipan dalam petitum.
Tak cuma itu, Nikita Mirzani juga menuntut ganti rugi kepada Reza dan Attaubah senilai Rp10 miliar.
Nominal itu merupakan akumulasi sejak dugaan perjanjian kerja sama tentang ulasan produk skincare disepakati pada 14 November 2024.
Yang paling mengejutkan yakni tuntutan ganti rugi atas hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan Nikita dalam mencari nafkah untuk anak-anaknya.
Dalam poin ini, Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)," tuntut pihak Nikita Mirzani.
Dengan begitu, total tuntutan uang yang Nikita layangkan pun mencapai Rp114 miliar.
Lebih jauh, Bintang film Comic 8 ini juga meminta pengadilan untuk melakukan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik pihak tergugat.
Aset itu berupa rumah dan bangunan milik tergugat, Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ini merupakan gugatan wanprestasi kedua Nikita Mirzani terhadap Reza dan Attaubah.
Sebelumnya, ia juga melakukan gugatan serupa, tetapi karena alasan ingin fokus pada perkara pidananya, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
(kha)