JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba Fachri Albar, pada Rabu (3/9/2025). Dengan begitu, dia akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” ujar hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (3/9/2025).
Iwan menambahkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido.”
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sang aktor. Hakim menilai, Fachri melakukan tindakan mengonsumsi narkoba secara berulang karena sebelumnya juga pernah direhabilitasi.
Sementara faktor yang meringankan sang aktor adalah dia mengakui perbuatannya dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Vonis yang diterima Fachri sejalan dengan tuntutan jaksa untuk dia menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.