Sayangnya, Anindito memberikan jawaban yang disinyalir memberatkan Nikita Mirzani. Dia menegaskan unsur pasal tetap terpenuhi apabila distribusi informasi tersebut disertai ancaman untuk mendapatkan keuntungan.
“Jadi saya sudah tuangkan di BAP yang dipertanyakan kepada saya apakah yang setebal itu sudah memenuhi unsur-unsur yang pada ada pasal 27 B ayat 2. Jawabannya, memenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani bertanya soal kritikannya terhadap sebuah produk kecantikan yang bermasalah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Terkait pertanyaan tersebut, Anindito menilai, sebaiknya Nikita Mirzani bertanya kepada otoritas berwenang seperti BPOM. “Kalau produk tidak memiliki izin, dilaporkan saja ke BPOM agar ditindaklanjuti,” tuturnya.*
(SIS)