"Diubah lagi sama hakimnya jadi Rabu, balik lagi ke Rabu," kata Lamgok.
Adapun sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi fakta hingga ahli dari protokoler bandara dan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nur Maulia selaku pegawai BPOM Tangerang menegaskan bahwa zat etomidate belum memiliki izin edar di Indonesia.
Bahkan, kandungannya bisa membahayakan jika gunakan tanpa resep dokter.
"Iya, bisa jadi ada potensi memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," kata dia.
(kha)