Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jonathan Frizzy Bersaksi di Kasus Vape Obat Keras Pekan Depan

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |23:04 WIB
Jonathan Frizzy Bersaksi di Kasus Vape Obat Keras Pekan Depan
Jonathan Frizzy
A
A
A

JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus vape obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 September 2025.

Kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, menyebut kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu akan menjadi saksi bagi terdakwa lain, Eva dan Erna.

"Jadi tadi kita juga sama-sama mendengar bahwa minggu depan nih Ijonk menjadi saksi untuk terdakwa yang lain," kata Lamgok saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Lamgok mengatakan jadwal sidang Ijonk akan kembali digelar pada tiap Rabu, tepatnya 3 September mendatang.

"Diubah lagi sama hakimnya jadi Rabu, balik lagi ke Rabu," kata Lamgok.

Adapun sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi fakta hingga ahli dari protokoler bandara dan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nur Maulia selaku pegawai BPOM Tangerang menegaskan bahwa zat etomidate belum memiliki izin edar di Indonesia.

Bahkan, kandungannya bisa membahayakan jika gunakan tanpa resep dokter.

"Iya, bisa jadi ada potensi memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," kata dia.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement