Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
"Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu"
Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan di luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara hukum.
Sidang perceraian Pratama Arhan-Azizah Salsha digelar hari ini, Senin (25/8/2025) di PA Tigaraksa. Semula awak media tak mengetahui adanya gugatan tersebut. Namun, nama Pratama Arhan dan Azizah Salsha dipanggil untuk masuk ke ruang sidang III.
Keduanya pun tak hadir dalam sidang perdana mereka. Namun, kuasa hukum keduanya tampak hadir masuk ke ruang sidang.