Atas pernyataan Mail tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan, Mail tetap pada kesaksiannya. Namun dia meralat asal-usul uang tersebut.
"Berarti tetap pada keterangan dikasih Rp30 juta ya. Tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dolar," kata Hakim yang diamini oleh Mail.
Kepada awak media, Nikita Mirzani menanggapi perbedaan keterangannya dengan Mail. Dia menegaskan, hal itu bukan hal krusial dalam kasus tersebut.
"Iya, itu Mail lupa Niki sempat kasih uang Rp30 juta tapi dalam bentuk dolar. Uang tersebut bukan dari cash Rp2 miliar milik Reza Gladys. Bukan," ujarnya.*
(SIS)