Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siang Ini, Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kembali Digelar Terbatas

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2025 |10:56 WIB
Siang Ini, Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kembali Digelar Terbatas
Siang Ini, Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kembali Digelar Terbatas. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (21/8/2025).

Berdasarkan pantauan Okezone, sidang sang aktris kembali digelar terbatas seperti Kamis silam. Petugas membatasi akses pengunjung untuk masuk ke ruang sidang utama.

Hal ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghindari kericuhan, seperti yang terjadi dalam sidang 2 pekan silam.

Tak hanya soal pengunjung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membatasi jaringan internet untuk menjamin lancarnya sidang.

Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani hari ini akan beragendakan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani (Okezone)
Siang Ini, Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kembali Digelar Terbatas. (Foto: Okezone)

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki selaku terdakwa juga akan memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Sekadar informasi, Nikita terlihat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan dari pihak kejaksaan, sekitar pukul 09.40 WIB.

 

Nikita Mirzani tampil modis dengan atasan hitam lengan panjang, rambut dikuncir, dan kacamata hitam. Kepada awak media, dia sempat berkomunikasi tentang hilangnya sinyal di ruang sidang.

Nikita Mirzani (Okezone)
Siang Ini, Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Kembali Digelar Terbatas. (Foto: Okezone)

"Ya enggak tahu kenapa sinyalnya hilang. Tanya saja ke pihak pengadilan lah. Setidaknya, itu menunjukkan I am the best," ujarnya santai.

Sidang kasus pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani memang bergulir dramatis. Pengawalan ketat pun dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun satuan kepolisian dari Polda Metro Jaya.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement