Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir soal Kecanduan Narkoba yang Dialami Fariz RM 

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |10:00 WIB
Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir soal Kecanduan Narkoba yang Dialami Fariz RM 
Fariz RM
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14 Agustus 2025).

Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakau.

"Ada beda penafsiran dari tim jaksa di mana kalau seandainya dia penyalahguna, tentunya ada sakau-sakaunya, ada kelepar-keleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu," kata Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14 Agustus 2025). 

"Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika," 

Selain itu, Deolipa juga menyoroti keraguan jaksa terhadap status Fariz RM yang telah dianggap sebagai salah satu legenda musik Tanah Air. 

Dalam tanggapannya, jaksa juga mempertanyakan kontribusi Fariz sebagai musisi legendaris untuk bangsa dan negara. Hal itu pun cukup membuat Deolipa bingung.

"Mengenai kata Fariz RM seorang legenda, legenda musik. Kita menafsirkan atau mencatat seorang Fariz RM dalam kapasitasnya sebagai musisi memang legenda. Tapi jaksa bilang dia bukan legenda. Legenda itu seperti apa? Kita akhirnya mikir, apa itu legenda? Kan gitu," lanjut Deolipa. 

"Jadi sampai sekarang kita lagi pengin buka-buka kamus Bahasa Indonesia apa itu legenda, karena ada perbedaan penafsiran antara legendanya tim pembela sama legendanya si jaksa mengenai seorang Fariz RM," kata dia lagi.

Sebagai informasi, Indah Puspitarani selaku JPU kasus narkoba Fariz RM menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu. 

Jaksa meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya. 

Musisi 62 tahun itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. 

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. 

"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," ucap Indah dalam persidangan.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement