Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu menambahkan, "Saya dari yang awalnya (bawa) 50, cuma terima 10 piece saja. Itupun saya tidak tahu apa isinya."
Usai sidang, Jonathan Frizzy kembali menegaskan, akan bersikap kooperatif selama kasusnya bergulir. Dia juga berharap, masalah ini segera menemukan titik terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan tiga terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*
(SIS)