Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |11:43 WIB
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi (Foto: Ist)
A
A
A

TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, tidak ditahan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam rokok elektrik (vape) pada Sabtu, 3 April lalu. 

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengatakan, JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) kemarin hingga pukul 20.00 WIB. 

Azas kemanusiaan menjadi dasar Ijonk tidak ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut. Pasalnya, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu tengah dalam kondisi sakit dan baru menjalani operasi. 

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," terang Michael dalam keterangannya resminya baru-baru ini. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement