TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, tidak ditahan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam rokok elektrik (vape) pada Sabtu, 3 April lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengatakan, JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) kemarin hingga pukul 20.00 WIB.
Azas kemanusiaan menjadi dasar Ijonk tidak ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut. Pasalnya, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu tengah dalam kondisi sakit dan baru menjalani operasi.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," terang Michael dalam keterangannya resminya baru-baru ini.